Aksi 3 Pria Habisi Nyawa Paman yang Diduga Jalin Hubungan Terlarang dengan Keponakan di Kolaka

Author:

Seorang pria dibunuh tiga keponakannya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/10/2021). Peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Diduga pembunuhan yang dilakukan tiga sepupu tersebut dipicu hubungan terlalang korban dengan keponakannya yang membuat malu keluarga.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa hubungan asmara antara korban dan keponakan perempuannya sudah terjalin cukup lama. Keluarga korban juga sudah beberapa kali mencoba memisahkan hubungan yang dijalin keduanya. Tak hanya itu, keluarga korban bahkan sudah beberapa kali mengadukan hubungan antara paman dan keponakan itu ke Polsek Watubangga.

Polsek Watubangga juga sudah beberapa kali memediasi korban dan keluarganya lalu menasehati, hubungan asmara antara paman dan keponakan dilarang. Menurut keterangan saksi, setelah beberapa kali diadukan ke polisi, korban masih tetap kekeh menjalin asmara terlarang dengan keponakannya. Hal itulah yang membuat tiga pelaku merasa malu, hingga berencana membunuh korban pada Kamis, (7/10/2021), sekira pukul 17.00 Wita.

Peristiwa pembunuhan terjadi saat korban datang ke sebuah pesta di Desa Sumber Rejeki. Kedatangan korban diketahui tersangka seorang tersangka berinisial AH. AH kemudian mengambil pisau badik miliknya di tempat penyulingan nilam.

Setelah mengambil badik, AH melihat korban mengendarai motor, lalu mendekati dan melempar batu sebanyak dua kali. "Korban lari bersembunyi ke rumah Muhammad, tersangka H memintanya untuk keluar dari rumah itu," kata AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021). Ketiga pelaku mengepung rumah tersebut, tersangka S masuk melalui pintu belakang rumah dan melempar korban menggunakan batu dan kayu.

Korban lalu meloloskan diri keluar dari rumah, tak tinggal diam tersangka AH, S, dan R mengejar korban. Saat mengejar, tersangka R memberikan sebilah parang kepada S, selanjutnya R kembali mengambil parang yang lain. Pelarian korban terhenti di bawah pohon jati usai dipukul tersangka S menggunakan parang hingga tersungkur.

"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," urai AKBP Saiful Mustofa. Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di bawah pohon jati setelah dihabisi tiga sepupunya berkali kali pada beberapa bagian tubuh korban. Usia membunuh korban, ketiganya pun melarikan diri berhari hari hingga akhirnya tertangkap.

Ditangkap di kediamannya, Minggu, (10/10/2021). Sedangkan, AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana, Provinsi Sultra, pada Jumat (15/10/2021). "Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan sendiri," kata AKBP Saiful Mustofa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP. "Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," ujar AKBP Saiful Mustofa. Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam dari tangan ketiga pelaku, yakni satu badik beserta warangka tiga parang Malaysia dan Samurai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *