Kawanan Pencuri Kerbau yang 20 Kali Beraksi di Wilayah Banten Ditangkap 

Author:

Kawanan pencuri ternak yang beraksi di Pandeglang, Banten berhasil ditangkap. Dalam beraksi kawanan pencuri ini kerapberkeliling mencari sasaran kerbau yang di dalam dan di luar kandang di Pandeglang. Setelah mendapat sasaran, mereka kemudian melepaskan ikatan dan menggiringkerbauke mobil pikap.

Kawanan pencuri ternak ini terdiri dari empat, yakni AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35). Setelah membawa hasil curiannya, mereka menjual kerbau kepada penadah berinisial AD (41) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengatakan mereka menjual kerbau dengan harga berkisar antara Rp 8 juta Rp 10 juta.

Anggota Satreskrim PolresPandeglangkemudian menangkap empat orang itu berikut penadahnya. Mereka sudah dinyatakan sebagai tersangka pencurian hewan ternak. Menurut Belny, dari hasil pemeriksaan, mereka telah beraksi di 20 lokasi yang tersebar di KanbupatenPandeglang, KabupatenLebak, dan Kabupaten Serang.

Lokasi itu 16 di Pandeglang, tiga di Kabupaten Lebak, dan satu di Kabupaten Serang. "Tersangka AD adalah penadah yang membeli kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan," ucapnya. Polisi menyita barang bukti berupa satu pikap, limakerbau, satu kunci kandangkerbau, satu tali sepanjang satu meter, empat tali tambang merah dengan panjang 10 meter, dan satu terpal biru.

Empat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun. "Tersangka AD sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," ujar Belny. Pada Februari 2022, terjadi peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak.

“Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ucap Belny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *