Hati-Hati Penipuan, Turki Bukan Negara Penempatan Pekerja Rumah Tangga RI

Author:

Kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan terlantar di Istanbul, sudah ditangani oleh Perwakilan RI di Turki sejak Februari 2022. Berkenaan dengan kasus tersebut, Lalu Muhammad Iqbal, Duta Besar Indonesia di Turki, menegaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa Turki bukan negara penempatan pekerja rumah tangga Indonesia. Pasalnya kasus serupa naik dalam 2 tahun ini.

“Jika ada tawaran untuk bekerja di sektor rumah tangga di Turki, dipastikan itu penipuan," tegas Dubes Iqbal dalam pernyataannya, Senin (14/3/2022). Ia mengungkapkan, kasus kasus penipuan serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki dalam dua tahun belakangan ini dan mengalami peningkatan tajam. Kondisi ini didorong oleh sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri sejak munculnya wabah Covid 19 dan mudahnya akses ke Turki bagi WNI.

Dalam sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, aparat penegak hukum di Turki maupun di Indonesia selalu memberikan dukungan dalam upaya penangannya. KJRI Istanbul tengah mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban.

Iqbal menegaskan kembali, Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Sebaliknya Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga. “Masyarakat Turki pada umumnya juga tidak memiliki budaya menggunakan atau memiliki asisten rumah tangga sebagaimana halnya di negara negara Timur Tengah,” ujarnya.

Iqbal mengatakan, Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno terkait kasus ini. Kasus yang menimpa 29 WNI tersebut sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Mereka diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.

“Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali," imbuh Dubes Iqbal. Dari 29 WNI tersebut, 5 orang sudah kembali ke Bali, 16 dievakuasi oleh KJRI Istanbul dari penampungan ilegal ke penampungan sementara KJRI Istanbul. Sedangkan 8 orang lainnya tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki.

“Kita akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan mempidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki,"ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *